CCTV di Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Berfungsi, Polisi Lakukan Pemeriksaan Forensik

Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Gorontalo –Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Diketahui rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi TKP penganiayaan brutal yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti kamera pengawas atau CCTV

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan ada dua CCTV yang terpasang di rumah yang beralamat di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, CCTV yang ditemukan di TKP sudah diperiksa.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Namun, dekoder atau digital video recorder (DVR) mati alias tidak berfungsi.

"Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik,” Sumaryono.

Senjata laras panjang tidak ada

Selain itu, Kombes Sumaryono mengatakan tidak menemukan senjata laras panjang seperti yang disampaikan saksi-saksi.

Pihaknya hanya menemukan satu bungkus Air Softgun. Siapa pemilik dari barang tersebut masih akan dicari.

"Beberapa barang bukti yang kita amankan terkait dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan. Tetapi, kita menemukan satu bungkus Air Softgun yang ada tertulis dan kita akan mencari pendalaman dari saksi-saksi pemilik dari pada airsoftgun dan pembungkus daripada air softgun ini,” jelas Sumaryono.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi pada bulan Desember 2022.

Sempat mengendap selama 4 bulan, akhirnya pada 25 April 2023 kemarin, pokisi menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Tak cuma itu, AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah pelaku juga kena getahnya.

Dia dicopot daei jabatannya lantara membiarkan penganiayaan tersebut dan diduga mengancam korban dengan senjata laras panjang.

Akibat perbuatannya, Aditya Hasibuan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 27 April 2023 dengan judul: Polda Sumut Geledah Rumah Mewah Milik AKBP Achiruddin, Ini yang Disita