Pengajuan Banding Pacar Mario Dandy, AG Ditolak PT DKI Jakarta
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Nasib tinggal nasib. Pacar Mario Dandy, AG terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora tetap dihukum 3,6 tahun penjara.
Masa hukuman AG tidak berkurang meski sudah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sidang banding AG digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023 kemarin.
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim ketua Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.
Seperti diketahui, AG merupakan terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
Ia dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah ikut dalam penganiayaan terhadap David bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi hukuman 3,6 tahun masa pembinaan terhadap AG.
Masa tahanan AG akan dijalaninya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara pada Senin, 10 April 2023.