Mario Dandy Terlilit Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, AG Korbannya
- VIVA / Zendy Pradana
Gorontalo –Babak baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora dimulai.
Mario Dandy tidak cuma menghadapi kasus penganiayaan berat, tetapi ditambah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Siapa lagi korbannya kalau bukan AG (15) terdakwa anak dalam kasus yang sama atau pacarnya sendiri.
Mario Dandy dilaporkan oleh pengacara AG, Mangatta Todung Allo ke polisi dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Laporan telah diterima polisi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta Todung Allo kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023 kemarin.
Terkait laporannya tersebut, Mangatta mengaku telah menyertakan 8 bukti pencabulan yang dilakukan Mario Dandy. Namun, baru 4 bukti yang diterima pihak penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujar Mangatta.
Senelumnya, Mangatta telah melaporkan Mario Dandy dengan tuduhan yang sama sebanyak dua kali ke polisi.
Hanya saja dua laporan sebelumnya ditolak dengan alasan pelapor harus berasal dari orang tua korban.
Laporan pertama dibuat pada tanggal 2 Mei 2023 kemarin dan laporan kedua dibuat pada tanggal 3 Mei 2023.
Setelah dua kali tertolak akhirnya laporan Mangatta Todung Allo yang diarahkan ke Mario Dandy diterima polisi. Disebutkan, AG mengetahui hal ini.