Selamat dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa selamat dari hukuman mati. Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Vonis penjara sumur hidup Teddy Minahasa dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Bara pada Selasa, 9 Mei 2023.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon saat membacakan vonis.

Dakwaan Mario Dandy Akan Disusun Jaksa Jempolan, Pernah Tangani Kasus Sambo dan Jessica 

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA

Lebih ringan dari tuntutan JPU

Mukti Juharsa Libatkan Propam untuk Awasi Barang Bukti Narkoba

Vonid ini menyelamatkan Teddy Minahasa dari hukuman mati. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.

Tuntutan hukuman mati dilayangkan JPU lantara Teddy Minahasa terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti hasil sitaan. 

Teddy beraksi bersama tiga orang anak buahnya dengan perannya masing-masing. Adapun tiga anak buahnya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 9 Mei 2023 dengan judul: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup