AG Divonis Ringan Lantaran Orang Tuanya Menderita Stroke dan Kanker Paru Stadium 4

AG divonis 3,6 tahun
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – AG, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijatuhi vonis 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

VOnis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman 4 tahun penjara atau masa pembinaan.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukn penganiayana berat dgn rencana terlebih dahulu sbgmana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

Mario Dandy Lapor ke Rafael Alun Usai Aniaya David: Aku Kebawa Emosi Pah

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dgn pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

Hakim Sri Wahyuni Batubara setidaknya punya dua pertimbangan di balik vonis ringan AG.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Pertama, hakim menilai AG saat ini masih punya orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4. 

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title