Hakim Sebut AG Baru 15 Tahun dan Menyesali Perbuatannya, Ini Kata Pihak David Ozora
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menjatuhi vonis 3,6 tahun kepada AG.
VOnis 3,6 tahun tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU yakni 4 tahun hukuman masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim yang memimpin sidang vonis AG, Sri Wahyuni Batubara punya dua pertimbangan mengapa menghukum AG lebih ringan dari tuntutan JPU.
Pertama, hakim menilai pacar Mario Dandy itu masih memiliki orang tua yang saat ini menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
Kedua hakim menilai AG sebagai terdakwa anak yang baru berusia 15 tahun masih punya kesempatan memperbaiki diri.
Sudah begitu AG dinilai telah menyesali perbuatannya.
"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," kata Sri Wahyuni Batubara dikutip dari VIA.co.id, Senin 10 April 2023.