Mulai 2024 Nanti ASN Bakal Terima Uang Daya Tahan Tubuh, Berikut Besaran Tiap Wilayah Kerja

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • ANTARA

Gorontalo – Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan biaya penghasilan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Lembaga (K/L) pada 2024 mendatang.

Ismail Pakaya Warning ASN dan PTT Gorontalo Jelang Pemilu 2024: Jangan Politik Praktis

Anggaran penghasilan tambahan tersebut berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh bagi ASN.

Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Penghasilan tersebut baru akan diberikan kepada ASN pada 2024 mendatang.

Penjagub Gorontalo Pimpin Apel di Dua Dinas, Kehadiran PTT Lebih Banyak daripada ASN

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara. Yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis PMK itu dikutip Jumat, 12 Mei 2023.

Berdasarkan PMK 49/2023 dijelaskan bahwa setiap provinsi, memiliki besaran biaya makan penambah daya tahan tubuh yang berbeda-beda.

Ismail Pakaya: ASN 28 Hari Bolos Kerja, Pecat!

Untuk kisaran penghasilan yang akan diberikan pada para ASN 2024 mendatang, yakni berada di Rp 18.000 hingga Rp 25.000 orang per hari. Jika diasumsikan dalam 22 hari kerja, para ASN akan menerima tambahan biaya penghasilan terkecil sebesar Rp 396 ribu dan terbesar di angka Rp 550 ribu. Jumlah tersebut tergantung wilayah kerja ASN.

Dalam hal ini Sumatera menjadi penerima terkecil sebesar Rp 18.000 orang per hari. Sedangkan jumlah  terbesar ada di Papua, yang berada di kisaran Rp 25.000 orang per hari.

Berikut rangkuman besaran biaya makan penambah daya tahan tubuh yang akan diterima ASN berdasarkan wilayah kerjanya: 

1. Aceh: Rp 19.000 orang per hari 

2. Sumatera Utara: Rp 19.000 orang per hari 

3. Riau: Rp 19.000 orang per hari  

 4. Kepulauan Riau: Rp 19.000 porang per hari

 5. Jambi: Rp 18.000 orang per hari 

6. Sumatera Barat: Rp 18.000 orang per hari 

7. Sumatera Selatan: Rp 18.000 orang per hari 

8. Lampung: Rp 18.000 orang per hari 

9. Bengkulu: Rp 18.000 orang per hari 

10. Bangka Belitung: Rp 18.000 orang per hari

11. Banten: Rp 19.000 orang per hari 

12. Jawa Barat: Rp 19.000 orang per hari 

13. DKI Jakarta: Rp 19.000 orang per hari 

14. Jawa Tengah: Rp l9.000 orang per hari 

15. D.I. Yogyakarta: Rp 19.000 orang per hari 

16. Jawa Timur: Rp l9.000 orang per hari 

17. Bali: Rp 19.000 orang per hari 

18. Nusa Tenggara Barat: Rp 19.000 orang per hari 

19. Nusa Tenggara Timur: Rp 19.000 orang per hari

20. Kalimantan Barat: Rp 19.000 orang per hari 

21. Kalimantan Tengah: Rp 18.000 orang per hari 

22. Kalimantan Selatan: Rp 18.000 orang per hari 

23. Kalimantan Timur: Rp 19.000 orang per hari 

24. Kalimantan Utara: Rp 19.000 orang per hari 

25. Sulawesi Utara: Rp 19.000 orang per hari 

26. Gorontalo: Rp 19.000 orang per hari 

27. Sulawesi Barat: Rp 18.000 orang per hari 

28. Sulawesi Selatan: Rp 19.000 orang per hari 

29. Sulawesi Tengah: Rp l8.000 orang per hari 

30. Sulawesi Tenggara: Rp l9.000 orang per hari 

31. Maluku: Rp 20.000 orang per hari 

32. Maluku Utara: Rp 22.000 orang per hari 

33. Papua: Rp 25.000 orang per hari 

34. Papua Barat: Rp 25.000 orang per hari 

35. Papua Barat Daya: Rp 25.000 orang per hari 

36. Papua Tengah: Rp 25.000 orang per hari 

37. Papua Selatan: Rp 25.000