Sekjend Nasdem Johny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Johnny Plate jadi tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo - Sekertaris Jendral (Sekjend) Partai Nasdem, Johny G Plate jadi tersangka pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur Basa Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Kominfo Catat 204 Hoaks Pemilu 2024 dalam Setahun Terakhir

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus korupsi tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman terkait status Johnny Plate sebagai saksi, penyidik kemudian berhasil mendapatkan bukti yang cukup sehingga membuat penyidik menaikkan status Johnny Plate sebagai tersangka.

KPU Kabupaten Gorontalo Kembalikan LADK 15 Parpol

“Perannya bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi di kantornya pada Rabu, 17 Mei 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penyidik jaksa menetapkan Johnny Plate sebelumnya sebagai saksi karena karena kapasitasnya selaku pengguna anggaran.

NasDem Tanggapi Pengumuman Pendamping Anies: Apa Urgensinya?

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 12 3 4 dan 5,” jelas dia.

Kuntadi mengatakan Johnny Plate disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title