Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Balita di Kotamobagu Diancam 15 Tahun Penjara
- Rifandi Kamaru
Gorontalo – Jajaran Kepolisian Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, bersama dengan unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku inisial JT Alisa Jemi (45).
Jemi diketahui menjadi tersangka terhadap pembunuhan balita berusia lima tahun di Desa Inuaii, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Rabu (31/05/2023)
"Dalam rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban balita usia lima tahun ini, terdapat sebanyak 31 adegan yang diperagakan oleh pelaku, mulai dari bertemu korban dan memberikan uang hingga mengajak korban masuk dalam kamar pelaku," ungkap Iptu Ahmad Anugrah Sik Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Setelah berada didalam rumah, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengajak korban untuk masuk kedalam kamar, dan di dalam kamar inilah pelaku memperagakan bagaimana dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Namun karena korban berontak pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas.
"Pelaku juga memperagakan bagaimana dirinya melakukan pelecehan seksual kemudian menganiaya korban hingga tewas," kata Iptu Ahmad Anugrah.
Berdasarkan rekontruksi yang telah digelar, pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban.