Polisi Janji akan Terbuka dengan Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Sulteng

Ilustrasi perkosaan anak
Sumber :
  • Istimewa

Gorontalo – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memastikan penanganan kasus perkosaan  anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan dilakukan dengan cara yang profesional dan proporsional.

Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur, Korban Stres dan Sering Mengamuk

Terlebih lagi salah satu pelaku pada kasus pemerkosaan tersebut melibatkan satu orang anggota Brimob Polri.

"Kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 3 Juni 2023.

Peserta Pelatihan Wasit Voli Kota Gorontalo Asal Sulteng Kecewa: Sudah Bayar, Pelatihan Tidak Ada

Ramadhan menegaskan, bahwa seluruh kasus-kasus yang menonjol tentunya akan menjadi atensi pimpinan Polri.

Termasuk juga kasus perkosaan yang dialami oleh anak di bawah umur di Parigi Moutong, dengan asistensi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Lima Anak Diduga Alami Pelecehan Seksual, Karyawan Salon Kecantikan di Gorontalo Ditangkap Polisi

Bahkan Ramadhan memastikan bahwa salah satu pelaku yang merupakan anggota Brimob pada kasus tersebut, saat ini juga tengah ditangani oleh Polres Parigi Moutong.

Polda Sulteng juga turut terlibat menjadi aistensi dalam melakukan penanganan kasus ini.

Dia menegaskan, anggota Brimob yang terlibat, apabila terbukti melakukan tindak pidana maka akan langsung disanksi tegas. 

Dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut, terdapat 11 orang tersangka yakni HR (43) yang berstatus sebagai Kepala Desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Sementara itu pelaku MKS yang berprofesi sebagai anggota Polri masih terus dilakukan pemeriksaan.

Sampai saat ini ia belum berstatus tersangka karena kepolisian mengatakan belum adanya bukti yang mendukung.

Kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.

Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu sepuluh bulan.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul artikel : Polisi Janji Tak Akan Tutup-tutupi Hasil Penyelidikan Perkosaan Anak di Parigi Moutong