Mario Dandy Dijatuhi Dakwaan Berat Terkait Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora
- VIVA / M Ali Wafa
Pertemuan antara Mario, Shane, David dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan.
"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ungkap Jaksa.
"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," sambungnya.
Saat kejadian terjadi, terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang untuk menendang kepala Cristalino David Ozora.
Peristiwa itu disaksikan langsung saksi Shane Lukas yang juga melakukan perekaman melalui handphone.
"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola. Dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'free kick gini bos'," tuturnya.
Jaksa menyebut, terdakwa Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari anak korban Cristalino David Ozora.