Rugikan Negara Rp8 Triliun, Ini Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
- VIVA / Yeni Lestari
"Padahal uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung Jaksa.
Selanjutnya, JPU mengatakan jika Johnny G Plate memerintahkan Anang memberikan Muhammad Yusrizki Muliawan pekerjaan power system proyek BTS Kominfo.
Muhammad Yusrizki Muliawan sendiri adalah Dirut PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
Sejak Maret hingga Desember 2021, Johnny G Plate juga menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang.
Dalam laporan tersebut ternyata proyek BTS Kominfo mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata -40% dan masuk kategori kontrak kritis.
"Namun, terdakwa Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100?ngan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," tuturnya.
Tidak sampai disitu. Pada 18 Maret 2022, Johnny G Plate meminta Anang untuk tidak memutus kontrak karena proyek pekerjaan belum selesai.