Johnny G Palte ke Hakim: Saya Tidak Melakukan Korupsi
- VIVA / M Ali Wafa
Johnny pun memutuskan untuk mengajukan eksepsi setelah berdiskusi selama beberapa menit dengan kuasa hukumnya.
"Terima kasih Yang Mulia, setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," ungkap tim penasihat hukum Johnny G Plate.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, total ada delapan tersangka.
Selain Johnny, tujuh tersangka lainnya yaitu Dirut Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif (AAL). Anang sebagai tersangka penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Kemudian Dirut PT Mora Telematika Indoesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA selaku Account Director of Integreted Account Departement PT Huawei Tech Invesment (HWI; dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.