Johnny G Palte ke Hakim: Saya Tidak Melakukan Korupsi
- VIVA / M Ali Wafa
Jakarta Pusat, VIVA Gorontalo – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny membantah dakwaan yang ditujukan padanya saat sidang berlangsung, Selasa, 27 Juni 2023.
Mulanya Majelis Hakim, Fahzal Hendri bertanya apakah Johnny mengerti dengan dakwaan yang ditujukan padanya.
Lantas Johnny menjawab mengerti dan membantahan dakwaan tersebut.
"Saudara mengerti enggak dakwaan yang dibacakan?" tanya Fahzal.
"Saya mengerti, tapi saya tidak melakukan (korupsi BTS Kominfo)," jawab Johnny G Plate.
Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah Johnny dan kuasa hukumnya akan melakukan eksepsi atau nota keberatan.
Johnny pun memutuskan untuk mengajukan eksepsi setelah berdiskusi selama beberapa menit dengan kuasa hukumnya.
"Terima kasih Yang Mulia, setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," ungkap tim penasihat hukum Johnny G Plate.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, total ada delapan tersangka.
Selain Johnny, tujuh tersangka lainnya yaitu Dirut Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif (AAL). Anang sebagai tersangka penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Kemudian Dirut PT Mora Telematika Indoesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA selaku Account Director of Integreted Account Departement PT Huawei Tech Invesment (HWI; dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selanjutnya Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki (MY) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
Terakhir ada Windi Purnama atau WP selaku orang kepercayaan dari tersangka IH.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 27 Juni 2023 dengan judul: Johnny G Plate Bantah Korupsi BTS Kominfo, Akan Ajukan Eksepsi