Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

VIVA Gorontalo – Terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dengan korban Cristalino David Ozora, hari ini Selasa 11 Juli 2023, menjalani sidang lanjutan.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan ahli pidana materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian. 

Jaksa menanyakan kepada Ahmad, terkait perintah tobat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora, apakah termasuk tindakan yang merendahkan korban. 

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?" tanya Jaksa.

Ahmad mengatakan perintah tobat tersebut merupakan bagian dari penganiayaan. 

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Terlebih lagi jika hal tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh dader (pembuat skenario) maka perintah tobat tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari proses penganiayaan.

"Ya, kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dilempar," jawab Ahmad. 

"Nah, kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader atau dader dader maka itu bagian proses penganiayaan," sambungnya.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG. 

Akibat perbuatannya, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. 

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. 

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 11 Juli 2023 dengan judul: Ahli Sebut Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Bagian Proses Penganiayaan