Hari Ini Ferdy Sambo Ulang Tahun ke-50, 4 Hari Lagi Vonis

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini berulang tahun. Ekx bintang dua Polri itu genap berusia 50 tahun hari ini.

img_title Misteri Terkuak: Ini 5 Alasan di Balik Pembentukan Akatsuki

Ferdy Sambo sendiri merupakan anak dari eks Kapolda Sumatera Utara, Mayjen Pieter Sambo. Ferdy Sambo lahir di Sulawesi selatan, pada 9 Februari 1973. 

Ia kemudian menikahi Putri Candrawathi dan dikaruniai empat orang anak.

img_title Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Karier Ferdy Sambo di dunia kepolisian moncer. Terlebih ketika dirinya terlibat langsung dalam penanganan dua kasus yang besar pada tahun 2016 yakni kasus bom Sarinah Thamrin dan kopi sianida.

Namun, semua kegemilangan Ferdy Sambo luntur akibat kasus yang melilitnya saat ini.

img_title Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Ferdy Sambo beserta istri dan beberapa anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

setelah melewati masa sidang yang berbulan-bulan, tibalah Ferdy Sambo pada babak akhir.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso rencananya akan membacakan vonis kepada 5 terdakwa, termasuk Sambo.

Untuk Ferdy Sambo hakim akan membacakan vonisnya pada Senin 13 Februari 2023 alias 4 hari lagi.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan dua ajudannya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Pribka Ricky Rizal.

Putri Candrawathi akan menjalani agenda pembacaan vonis di hari yang sama. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sehari setelahnya.  Sedangkan pembacaan vonis Richad akan dilakukan pada 15 Februari 2023.

Tuntutan Jaksa

sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum kasus ini telah menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. 

Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara. 

Tuntutan ini menurut keluarga brigadir Joshua mengecewakan.