Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Ratusan Personel Polisi Disiagakan

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana
Sumber :
  • ANTARA

Gorontalo – Pembacaan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar hari ini.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Polisi menaruh perhatian tersendiri pada sidang pembacaan vonis untuk sepasang suami istri tersebut. 

Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dwi lebih dari 200 personel akan diturunkan hari ini. Pengamanan akan diperketat di pengadilan.

Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

"Pasti diperketat. Untuk jumlahnya masih direkap. Yang pasti lebih dari 200 orang," kata Akp Nurma, Minggu 12 Februari 2023 kemarin.

200 lebih personel itu, kata Nurma, berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Satuan Brimob.

Tim Gegana

Tidak Terima Banding Ditolak, Pengacara Ricky Rizal: Peradilan Sesat

Bukan cuma itu, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya bom dalam sidang nanti, pihaknya juga akan menurunkan tik Gegana. 

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah. Stand by, biasanya kalau mereka itu dari besok kalau brimob itu. Karena dia kan duluan, nyisir kan dia," ujar Nurma.

Dibatasi

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo hari ini harus berjalan dengan lancar dan aman.

Untuk itu, pihaknya dengan tegas membatasinya kapasitas ruang sidang hanya untuk orang-orang tertentu. 

Masyarakat yang ingin menyaksikan sidang vonis langsung di pengadilan akan difasilitasi dengan sebuah layar monitor sehingga tidak bisa masuk ke ruang sidang.

"Kita sediakan layar monitor untuk mereka yang mengikuti persidangan tanpa masuk ke ruang sidang," kata Djuyamto.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Sepasang suami istri itu telah dijatuhi tuntutan jaksa. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri dituntut 8 tahun penjara.