Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Layak Dihukum 15-20 Tahun Penjara

Ibu Brigadir J, Rita Simanjuntak membawa foto Brigadir J
Sumber :
  • VIVA / Ilham

Gorontalo – Ibu Brigadir J, Rita Simanjuntak mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi layak dihukum seberat-beratnya.

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Menurut Rita, Putri adalah biang keladi pembunuhan berencana kepada anaknya, almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri melapor kepada Ferdy Sambo peristiwa yang belum terbukti benar dan berunjung pembunuhan.

Sidang Banding AG Akan Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget

"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 dikutip dari VIVA.

putri candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sambung Rita.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Sementara untuk Ferdy Sambo, Rita dengan tegas meminta hakim menghukum eks binta dua Polri itu dengan hukuman mati.

"Ferdy Sambo selayaknya diberi vonis hukuman mati," kata Rita.

Halaman Selanjutnya
img_title