Tok, Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • CNN

Karena, motif bukan bagian dari oembunugan berencana. Hakim menyatakan unsur pembunuhan Yosua yang dilakukan oleh Sambo telah terbukti. 

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Selain itu, hakim menyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dannikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17. 

Hakim mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, seperti perbuatannya yangvtrlah mencoreng citra Polri. Sehingga hakim memutuskan tidak ada hal yang akan meringankan bagi Sambo. 

Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, dikutip dari Detiknews. 

Hasil Sidang Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

"melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title