IPW: Kejahatan Ferdy Sambo Memang Kejam, tapi Tidak Sadis

Sugeng Teguh Santoso , Ketua IPW
Sumber :
  • Istimewa

Gorontalo – Indonesian Police Watch menyebut vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo tidak layak. Sejumlah pertimbangan dikemukakan IPW usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.

img_title Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Ketua IPW Sugeng Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo bukan satu kejahatan sadis karena tidak menimbulkan siksaan dalam waktu yang lama.

"IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati. Kejahatan tersebut memang kejam, tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangannya.

img_title Hukuman AG lebih Ringan dari Tutuntan, Pihak Keluarga David Minta Jaksa Ajukan Banding

Sudah begitu, putusan Majelis Hakim PN Jaksel dinilai sesuatu yang problematik karena berpotensi masalah baru untuk Polri.

Apalagi, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso melupakan unsur-unsur yang bisa meringankan vonis eks Kadiv Propam Polri itu.

img_title Murka! Keluarga David Minta Pacar Mario Dandy AG Dituntut Hukuman Maksimal

Misalnya, sikap sopan yang ditunjukkan Ferdy Sambo selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, sampai dengan prestasi-prestasinya selama aktif bertugas.

"Putusan Majelis Hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada," kata Sugeng.

Ferdy Sambo usai divonis mati

Photo :
  • VIVA.co.id

Sebagaimana diketahui, Hakim menjatuhi Ferdy Sambo pidana mati karena dinilai terbukti secara saha melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan tindakan obtrucsion of justis atau upaya menghalangi penyidikan polisi.