Tiga Jalur Hukum Pertarungan KPU RI vs Partai Prima

Kantor KPU RI
Sumber :
  • viva

Gorontalo – Pertarungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) siap hadapi Partai Prima. Ada tiga jalur hukum yang ditempuh KPU untuk membalikkan keadaan setelah kalah di pengadilan negeri dari Partai Prima beberapa waktu lalu.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023 kemarin.

Adapun tiga jalur hukum itu yang pertama melalui upaya banding di pengadilan tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Dalam putusan tersebut, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menjatuhkan sanksi denda pada KPU sebesar Rp500 juta.

Jalur hukum kedua yakni pengajuan kontra memori terhadap peninjauan kembali yang dilayangkan Partai Prima kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujar Hasyim.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy

Photo :
  • VIVA / M Ali Wafa
Halaman Selanjutnya
img_title