Putri Candrawathi Cuekin Majelis Hakim hingga Doa Ibu Brigadir J Terkabul
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Pembacaan vonis Putri Candrawati dilaksanakan usai pembacaan vonis Ferdy Sambo.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim menilai istri Ferdy Sambo itu ikut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin, 13 Februari 2023.