Putri Candrawathi Cuekin Majelis Hakim hingga Doa Ibu Brigadir J Terkabul

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Pembacaan vonis Putri Candrawati dilaksanakan usai pembacaan vonis Ferdy Sambo.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

JPU sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim menilai istri Ferdy Sambo itu ikut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil Sidang Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin, 13 Februari 2023.

Ketika mendengar dirinya divonis 20 tahun, Putri Candrawathi hanya terdiam. Tidak ada gerakan menyapa dan memberi salam kepada Majelis Hakim yang keluar lebih dulu darinya.

Pada saat meninggalakan ruangan sidang pun Putri terus bungkam dan hanya tertunduk lesu. 

Doa Ibu Brigadir J terkabul

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Sidang tersebut turut dihadiri keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak ketinggalan foto almarhum ikut dibawa serta ke ruang sidang.

Sebelum pembacaan vonis dimuali, ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengatakan jika Ferdy Sambo layak divonsi pidana mati.

"Ferdy Sambo selayaknya diberi vonis hukuman mati," kata Rosti di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Ibu Brigadir J, Rita Simanjuntak membawa foto Brigadir J

Photo :
  • VIVA / Ilham

Kemudian, Rosti juga sempat mengatakan bahwa Putri Candrawathi layak dihukum seberat-beratnya yakni dengan hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Semuanya terjadi di persidangan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.

Rosti pun mengaku sangat puas dengan keputusan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

"Keluarga semua di sini sangat puas dengan keputusan hakim," kata Rosti.