Ferdy Sambo Divonis Mati, Apa Motif Pembunuhan?

Ferdy Sambo usai divonis mati
Sumber :
  • VIVA.co.id

Gorontalo – Motif pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih dipertanyakan.

Sidang Banding AG Akan Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget

Sampai dengan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhkan motif pembunuhan belum ada titik terang.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk. terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. 

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Narasi yang dibangun di awal yakni almarhum Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Pemicunya adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban kepada istri sang jenderal bintang dua yaitu Putri Candrawathi.

Sudah Ajukan Banding, Hukuman Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Namun, lewat serangkaian penyidikan kejadian sebenarnya akhirnya terbongkar. Tidak ada baku tembak yang ada hanyalah korban, Brigadir J ditempak hingga tewas.

Tim khusus bentukan Kapolri terus lakukan pengembangan hingga akhirnya terjawab bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana. Pelakunya lima orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman Selanjutnya
img_title