Ferdy Sambo Divonis Mati, Apa Motif Pembunuhan?

Ferdy Sambo usai divonis mati
Sumber :
  • VIVA.co.id

Gorontalo – Motif pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih dipertanyakan.

img_title Sidang Banding AG Akan Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget

Sampai dengan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhkan motif pembunuhan belum ada titik terang.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk. terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. 

img_title Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Narasi yang dibangun di awal yakni almarhum Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Pemicunya adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban kepada istri sang jenderal bintang dua yaitu Putri Candrawathi.

img_title Sudah Ajukan Banding, Hukuman Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Namun, lewat serangkaian penyidikan kejadian sebenarnya akhirnya terbongkar. Tidak ada baku tembak yang ada hanyalah korban, Brigadir J ditempak hingga tewas.

Tim khusus bentukan Kapolri terus lakukan pengembangan hingga akhirnya terjawab bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana. Pelakunya lima orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Di awal kasus ini, motif pembunuhan berencana sempat menjadi perbincangan publik. Masalahnya mulai dari kepolisian hingga pejabat negara mengatakan motif di balik kasus ini sangat tabu dan tidak layak dibicarakan ke publik.

Belakangan terkuak motif di balik kasus ini adalah isu pelecehan seksual dan perselingkuhan. 

Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya masih mendalami hal itu saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022 kemarin.

Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam menuntut terdakwa, JPU tidak meletakkan motif pembunuhan sebagai fokus utamanya.

Pelecehan seksual tidak bisa dibuktikan

Pada sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi, Majelis Hakim PN Jaksel mengatakan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J tidak bisa dibuktikan.

Kata Majelis Hakim, motif pelecehan seksual yang semula disebut terdakwa menjadi asbab pembunuhan harus dikesampingkan.

Sudah begitu, motif bukan sebuah delik dalam kasus pembunuhan berencana. Apalagi dalam suatu tindak pidana yang dilakukan secara sengaja sehingga tidak perlu dibuktikan dalam persidangan. 

"Motif dan kesengajaan adalah dua hal yang berbeda," kata ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Halaman Selanjutnya
img_title