Ferdy Sambo Divonis Mati, Apa Motif Pembunuhan?
Selasa, 14 Februari 2023 - 07:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Vonis
Ferdy Sambo dalam kasus ini dijatuhi hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Majelis hakim juga menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan beberapa barang bukti.
Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun. Putri juga terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer baru akan menghadapi sidang vonis.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dijadwalkan mendengar pembacaan vonis pada hari ini, Selasa, 14 Februari 2023, sedangkan Richard Eliezer dijadwalkan besok, Rabu, 15 Februari 2023.