Ferdy Sambo Divonis Mati, Apa Motif Pembunuhan?
- VIVA.co.id
Sudah begitu, motif bukan sebuah delik dalam kasus pembunuhan berencana. Apalagi dalam suatu tindak pidana yang dilakukan secara sengaja sehingga tidak perlu dibuktikan dalam persidangan.
"Motif dan kesengajaan adalah dua hal yang berbeda," kata ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis
Ferdy Sambo dalam kasus ini dijatuhi hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Majelis hakim juga menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan beberapa barang bukti.
Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun. Putri juga terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer baru akan menghadapi sidang vonis.