Hotman Paris Bongkar Isi KUHP Baru tentang hukuman Mati: 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi

Hotman Paris
Sumber :
  • IG @hotmanparisofficial

Gorontalo – Perhatian publik tanah air masih tertuju pada vonis mati Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Coreng Nama TNI, Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati

Pembacaan vonis Ferdy Sambo digelar di PN Jakarta Selatan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dinilai bersalah, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Ferdy Sambo juga terlibat dalam kasus obstrucsion of justis atau upaya menghalangi penyidikan.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Bahkan dalam persidangan Majelis Hakim membeberkan bahwa Ferdy Sambo terbukti menembak korban.

Lantas bagaimana vonis pidana mati Ferdy Sambo jika dikaitkan dengan pemberian hukuman mati berdasarkan KUHP baru?

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan, dalam KUHP baru, terpidana hukuman mati baru bisa dieksekusi setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun terdakwa mampu menunjukkan perubahan sikap yang baik, ada kemungkinan hukuman yang diterima berkurang.

Halaman Selanjutnya
img_title