Hotman Paris Bongkar Isi KUHP Baru tentang hukuman Mati: 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi
- IG @hotmanparisofficial
"Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," kata Hotman seperti dikutipnya VIVA pada Selasa, 14 Februari 2023.
Perubahan sikap yang baik ditentukan dengan surat kelakuan baik. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal ini dinilai Hotman bakal membuat terpidana hukuman mati mau melakukan atau mau membeli surat tersebut berapapun harganya.
"Yah, nanti makin mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara," jelasnya.
Hotman pun mempertanyakan isi KUHP baru tersebut. Dirinya yakin yang menyusun KUHP baru bukan praktisi hukum.
"Yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik," kata Hotman.