Majelis Hakim Sebut Richard Eliezer Tembak Brigadir J 3 sampai 4 Kali

Richard Eliezer alias Bharada E
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer, dalam pembacaannya hakim menyatakan Bharada E terbukti ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Dikabarkan bebar Murni Januari 2024

Awalnya, hakim mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memanggil Eliezer untuk baik ke lantai 3 gun merencanakan pembunuhannya Yosua. Kata hakim, saat itu Eliezer pun menuruti perintah Ferdy Sambo dengan mengatakan 'Siap, Komandan'.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan mengatakan harus dibunuh anak ini, Saksi Sambo berdiri mengatakan terdakwa menembak Yosua saya akan menjaga kalian di mana atas keterangan Ferdy Sambo itu terdakwa menjawab 'Siap, Komandan'," kata hakim, dikutip dari detiknews. 

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

"Timbulnya maksud Sambo menghilangkan nyawa Yosua 'siap komandan' serta menambah peluru Glock saksi Sambo menegaskan kesetiaan," sambungnya.

Hakim juga mengungkapkan bahwa Eliezer sempat dua kali berdoa usai Ferdy Sambo merencanakan pemnuhannya terhadap Yosua. Hakim menyimpulkan Eliezer sebenarnya menyadari adanya maksud Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. 

Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

"Terdakwa kembali turun dari lantai 3 dan berdoa dengan harapan Sambo mengurungkan niatnyaa membunuh Yosua. Doa yang sama menujukkan terdakwa sudah menyadari adanya Sambo mau menghilangkan nyawa Yosua adalah hal yang salah," ungkap hakim.

Hakim menuturkan, sebenarnya Eliezer memiliki waktu untuk membatalkan rencana Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana itu, namun, kata hakim hal tersebut tidak dilakukannya. 

Halaman Selanjutnya
img_title