Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Kembali Dilaporkan ke Polisi

Terdakwa Ferdy Sambo divonis pidana mati
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dilaporkan ke polisi lagi oleh keluarga mendiang Brigadir J.

img_title Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Ferdy Sambo dilaporkan terkait klaim kepemilikan uang sebesar Rp200 juta yang raib dari rekening mendiang Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Keluarga Brigadir Yosua melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum keluarga Kamarudin Simanjuntak yang jadi pelapor. 

img_title Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

Selain Ferdy Sambo, Ricky RIzal dan Putri Candrawathi jadi terlapor.

"Kami melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan atau pencucian uang," kata Kamarudin sebagaimana dikutip dari detik. 

img_title Hasil Sidang Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Seperti diketahui, usai Brigadir J dikuburkan ada aktivitas transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening milik korban.

Hal ini kemudian terungkap di pengadilan. 

Kata Kamarudin saat di persidangan terungkap bahwa pelakunya yakni Ricky Rizal baik itu karena inisiatif sendiri maupun atas perintah Putri Candrawathi.

" Biarlah di pengadilan nanti dia buktikan dalilnya," ujar Kamarudin.

Kamarudin menegaskan, kerugian almarhum atas perbuatan Ferdy Sambo Cs ditaksir melebihi Rp200 juta jika ditambah dengan barang-barang almarhum yang ikut hilang. Seperti HP, laptop, beberapa rekening, dan pin emas.

"Yang berhak atas semua itu adalah ahli warisnya, pelaku bukan ahli waris," kata Kamarudin.

Kamarudin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA / AndrewTito

Laporan Kamarudin terhadap Ferdy Sambo bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Februari 2023.

"Nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum. Pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," pungkas Kamarudin.