Benarkah Ada Potensi Jual Beli Surat Kelakuan Baik dalam Pasal 100 KUHP Baru? Ini Isi Pasalnya

Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • Getty Images

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo akan Digelar Terbuka untuk Umum

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

4 Hari Lagi Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Digelar

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hotman Paris Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Razman Arif Nasution

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
img_title