Benarkah Ada Potensi Jual Beli Surat Kelakuan Baik dalam Pasal 100 KUHP Baru? Ini Isi Pasalnya
- Getty Images
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Respon pemerintah
Wakil Menteri Hukum dan ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej merespon ada nya isu jual beli surat kelakuan baik untuk terdakwa hukuman mati.
Kata Edward, yang menentukan surat kelakuan baik bukan cuma kepala Lapas. Ada hakim pengawas dan pengamat yang juga berwenang menentukan perubahan kelakuan terpidana mati.
Hal itu juga telah dijelaskan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Dimana fungsi hakim pengawas memastikan apakah vonis yang dijatuhkan bisa berlaku efektif atau tidak untuk memperbaiki perilaku terpidana.
"Kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaiannya itu tidak hanya dilakukan oleh petugas lapas. Kita harus memfungsikan apa yang namanya hakim pengawas dan pengamat," kata Edward.