Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Begini Kata Kejagung

Ferdy Sambo terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • Viva/M Ali Wafa

Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban tekait jadwal eksekusi mati kepada Ferdy Sambo

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu. 

Dalam hal itu tentunya yang akan bertindak sebagai eksekutor adalah Jaksa. 

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Saat ditanyakan mengenai jadwal eksekusi mati eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung langsung memberikan jawabannya. 

"Kalau untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang ini. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (16/2/2023) di kutip dari merdeka.com

Terseret Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Menpora Dito Bakal Lakukan Ini

Fadil kemudian menegaskan jika dirinya tidak mau berandai-andai terkait proses hukuman mati yang akan dihadapi oleh Ferdy Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah atau biasa disebut dengan putusan berkekuatan hukum tetap. 

Lebih lanjut, terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Fadil menilai hal tersebut bukanlah suatu masalah. 

Halaman Selanjutnya
img_title