Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Begini Kata Kejagung
- Viva/M Ali Wafa
Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban tekait jadwal eksekusi mati kepada Ferdy Sambo.
Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu.
Dalam hal itu tentunya yang akan bertindak sebagai eksekutor adalah Jaksa.
Saat ditanyakan mengenai jadwal eksekusi mati eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung langsung memberikan jawabannya.
"Kalau untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang ini. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (16/2/2023) di kutip dari merdeka.com
Fadil kemudian menegaskan jika dirinya tidak mau berandai-andai terkait proses hukuman mati yang akan dihadapi oleh Ferdy Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah atau biasa disebut dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Fadil menilai hal tersebut bukanlah suatu masalah.
Terlebih lagi apa yang di dakwakan JPU telah terbukti di meja hijau.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Fadil.
"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana, itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," sambungnya.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Kejagung masih akan mempelajari putusan hakim.
"Kami juga masih pelajari sampai hari Senin. Mudah-mudahan Senin kita kabari lagi," pungkas Fadil.