Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Atas Vonis Richard Eliezer: Dia Sudah Berani Membongkar Kasus Ini
- Viva
Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis ringan Bharada Richard Eliezer salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dikutip dari Kompas.
Fadil mengungkapkan, terdapat beberapa pertimbangan yang dilihat Jampidum dalam vonis tersebut, salah satunya pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," ungkapnya.
Katanya, Bharada Richard Eliezer sudah berani membongkar kasus pembunuhan berencana yang dirancang oleh pimpinannya yakni Ferdy Sambo, ia juga telah menjadi justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Majelis hakim memeberikan penilaian bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.