Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Atas Vonis Richard Eliezer: Dia Sudah Berani Membongkar Kasus Ini 

Richard Eliezer alias Bharada E
Sumber :
  • Viva

Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis ringan Bharada Richard Eliezer salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Terseret Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Menpora Dito Bakal Lakukan Ini

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dikutip dari Kompas. 

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Dikabarkan bebar Murni Januari 2024

Fadil mengungkapkan, terdapat beberapa pertimbangan yang dilihat Jampidum dalam vonis tersebut, salah satunya pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer. 

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," ungkapnya. 

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS, Siapa?

Katanya, Bharada Richard Eliezer sudah berani membongkar kasus pembunuhan berencana yang dirancang oleh pimpinannya yakni Ferdy Sambo, ia juga telah menjadi justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK. 

Majelis hakim memeberikan penilaian bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Richard yang merupakan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis hakim lalu memutuskan hukuman terhadap Richard Eliezer yang telah dibacakan pada sidang vonis yaitu selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan itu tentu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambil, Putri Cabdrawathi serta rekan ajudannya, Ricky Rizal dan Bripka RR. 

Asisten Rumah Tangga (ART) yang juga sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf pun turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.