Mengulas Tugas KPPS 1-7 di TPS pada Pemilu 2024
Senin, 22 Januari 2024 - 07:43 WIB
Sumber :
- VIVA Gorontalo
Tugas KPPS 6 ada tiga. Pertama membantu pemilih [mengarahkan] pemikih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
Baca Juga :
Ketua LBH Tinelo Gorontalo Yakin Pilkada 2024 Ditunda Sampai 2025, Ini Hitung-hitungannya
Kedua, memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah dipakai dimasukkan ke dalam kotak suara.
Ketiga, mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7.
KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta sampai tinta bemar-benar sudah membasahi kuku jari.
Kemudian memastikan pemilih tidak menghapus tinta di jari tangannya lalu mempersilakan pemilih keluar TPS.
Tugas KPPS setelah pemungutan suara
Halaman Selanjutnya
1. Setelah proses pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan, Ketua KPPS mengumumkannya kepada perangkat yang hadir di TPS serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.