KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun lagi, Ferdy Sambo Batal Dieksekusi Mati?
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Menkopolhukam, Mahfud MD bicara soal vonis mati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kata Mahfud, Ferdy Sambo bakal menerima hukuman pidana baru setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Dijelaskan Mahfud, pada Pasal 100 sampi 103 UU KUHP baru dijelaskan hukuman mati bisa berkurang menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup jika selama 10 tahun terpidana bisa berkelakuan baik.
Namun, undang-undang tersebut baru bisa berlaku tiga tahun yang akan datang atau tahun 2026.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," kata Mahfud dikutip dari VIVA.
"Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," sambung Mahfud.
Sebelumnya, hal ini juga sempat disinggung pengacara kondang Hotman Paris. Hotman membeberkan bahwa setiap terpidana mati bisa mendapat keringanan hukuman jika dalam 10 tahun masa hukuman bisa berkelakuan menjadi baik.
Kelakuan baik dibuktikan dengan surat dari kepala lembaga pemasyarakatan. Hotman menduga ini akan menjadi ladang bisnis surat kelakuan baik.
"Nanti makin mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara," ungkap Hotman.
Namun, hal itu dibantah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Kata dia yang menentukan surat kelakuan baik bukan cuma kepala lapas. Ada hakim pengawas dan pengamat yang berwenang menentukan perubahan kelakuan terpidana mati.
"ita harus memfungsikan apa yang namanya hakim pengawas dan pengamat," kata Edward.