Kejagung Takkan Biarkan Ferdy Sambo Cs Dapat Keringanan Hukuman
- ANTARA
Hal ini juga berdasarkan aturan normatif hukum acara pidana dalam rumusan Pasal 67 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan: Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l," kata Ketut.
Sementara itu, dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K disebutkan apabila terdakwa mengajukan banding, JPU wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.