Tetap Jadi Polisi, Bharada Richard Eliezer Didemosi 1 Tahun
- Viva
Gorontalo – Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosuwa diberi sanksi etik berupa sanksi administrasi bersifat demosi.
Dengan begitu, Richard atau Bharada E masih berstatus anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di polri.” Ujar kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari VIVA.
“Terduga dikenai sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.” sambung Brigjen Ahmad.
Sidang komisi kode etik profesi terhadap Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting, Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.
Kombes Sakeus didampingi ada dua Anggota komisi yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjay.
Kombes imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, sementara Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.
Sidang etik Richard diikuti delapan saski diantaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan kuat Maruf. Namun, ketiganya hanya mengirim kesaksian dalam bentuk surat tertulis.
Sementara lima orang sanski lainnya yaitu Kombes MBP (Murbani Budi Pitono), Iptu JA (Januar Arifin), AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S.
Sementara, Kombes MBP dan Iptu JA juga tidak hadir karena masih dalam keadaan sakit, sehingga memberi kesaksian secara tertulis juga.