Catat! Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui
- BKN
Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu jabatan di salah satu instansi pemerintahan.
Menurut Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu PNS dan PPPK.
Nah, yang menjadi pertanyaannya, apa kalian tahu bahwa PNS dan PPPK itu tidak memiliki kedudukan yang sama? Faktanya, PNS dan PPPK merupakan profesi yang memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari definisi, hak, manajemen hingga proses seleksinya lho!
Seperti yang dilansir dari Klik Pendidikan pada portal Pemprov Sulawesi Tengah, perbedaan PNS dan PPPK yaitu, sebagai berikut:
1. Hak
Pada dasarnya, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. namun akan berbeda jika dilihat dari segi hak.
Dalam peraturan perundangan-undangan, PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiunan atau jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK, hanya memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Pada Pasal 92 UU ASN dijelaskan, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
Untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
2. Status
Jika melihat pada UU No. 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK, merupakan pegawai ASIN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
3. Manajemen
Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.