Catat! Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui
- BKN
Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu jabatan di salah satu instansi pemerintahan.
Menurut Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu PNS dan PPPK.
Nah, yang menjadi pertanyaannya, apa kalian tahu bahwa PNS dan PPPK itu tidak memiliki kedudukan yang sama? Faktanya, PNS dan PPPK merupakan profesi yang memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari definisi, hak, manajemen hingga proses seleksinya lho!
Seperti yang dilansir dari Klik Pendidikan pada portal Pemprov Sulawesi Tengah, perbedaan PNS dan PPPK yaitu, sebagai berikut:
1. Hak
Pada dasarnya, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. namun akan berbeda jika dilihat dari segi hak.
Dalam peraturan perundangan-undangan, PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiunan atau jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.