Terbukti Lakukan Obstruction of Justice, Chuck Putranto Kena 1 Tahun Penjara
- VIVA
Gorontalo – Chuck Putranto, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obtruction of justice tewasnya Brigadir Yasuo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis Chuck Putranto dibacakan oleh Hakim Ketua Afrizal Hady, Jumat 24 Februari 2023.
Selain mendapat vonis 1 tahun penjara, Chuck Putranto juga dikenai pidana denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata hakim Afrizal dikutip dari VIVA.
Hakim menilai Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua dengan cara merusak sistem elektronik.
Jelasnya, Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," jelas Afrizal.