Senasib dengan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo Juga Divonis 1 Tahun Penjara

Baiquni Wibowo
Sumber :
  • VIVA /M Ali Wafa

Gorontalo – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis hukuman 1 tahun penjara.

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady membacakan langsung vonis Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Sama seperti terdakwa lain, Baiquni dinilai majelis hakim terbukti merusak sistem elektronik untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah," kata hakim Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2023.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," lanjut hakim Afrizal Hady.

Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

Dalam kasus ini, Baiquni terlibat dengan beberapa orang terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Baiquni dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
img_title