Aniaya Anak Orang Sampai Koma, Pakar Sebut Mario Dandy Merasa Tak Bersalah

Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

Gorontalo – Pakar gestur Handoko Gani menyebut Mario Dandy Satrio merasa tidak bersalah setelah menganiaya David hingga koma di rumah sakit. 

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Handoko mengatakan hal itu dengan menilai ekspresi Mario saat diperlihatkan polisi beberapa hari lalu.

Hal itu menurut Handoko karena Mario merasa apa yang dilakukannya itu tidak separah yang dilakukan korban kepada pacarnya inisial A.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Ekspresinya orang yang masih belum ngeh kenap dia salah," kata Handoko dikutip dari detiknews.

Merasa Terlindungi

Selain karena merasa apa yang dilakukannya benar, Handoko menilai Mario merasa terlindungi di balik nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Hal itu terlihat dari cara Mario berjalan yang terlihat biasa saja saat memasuki ruang press conference. Terlebih saat itu Mario tidak terlihat menundukkan kepalanya. 

"Ini bisa saja. Ada pembenaran bahwa tindakannya itu tidak seberapa dibanding tindakan korban pada A," ungkap Handoko. 

Kata Handoko, sikap ini mengindikasikan bahwa Mario masih bertahan dengan kebenarannya sendiri. 

"Dalam psikologi banyak pelaku kategori yang sama memang masih merasa perbuatannya itu wort-it. Karena dia (merasa) disakiti," kata Handoko. 

Seperti diketahui Mario Dandy dijerat pasal berlapis Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.  

Sudah begitu, ayah mario, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat getah atas perbuatan anaknya. Rafael sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umun Kanwil DJP Jakarta Selatan.