Diduga Bocorkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Akan Diperiksa MA
- VIVA
Gorontalo – Ketua Majelis Hakim yang meminpin sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hakim Wahyu Iman Santoso akan diperiksa Mahkamah Agung.
Pemeriksaan ini buntut dugaan Hakim Wahyu membocorkan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
Dugaan ini muncul saat video dugaan Hakim Wahyu berobat dengan wanita misterius beredar di media sosial. Dalam video tersebut Hakim Wahyu terlihat sedang membahas kasus yang melibatkan eks KadivPropam Polri tersebut.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto mengatakan pihaknya masih terus menelusuri video tersebut.
"Sudah saya tanyakan ke Bawas (Badan Pengawas), sedang ditelusuri," kata Suharto dikutip dari VIVA, Senin 27 Februari 2023.
MA, sebenarnya akan meminta konfirmasi video tersebut kepada Hakim Wahyu, tetapi urung dilakukan lantaran yang bersangkutan masih dalam tugas mengadili para terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya intervensi MA terhadap hakin yang sedang menangani perkara.
"Dulu MA memang akan meminta konfirmasi tentang video tersebut, tetapi karena ada prinsip bahwa Pengawasan oleh MA tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ungkap Suharto.
PN Jakarta Selatan sudah klarifikasi
Pihak Pengadilan Negeri Jakar Selatan (PN Jaksel) sendiri sudah lebih dulu mengklarifikasi kebenaran video tersebut kepada Hakim Wahyu.
Saat diklarifikasi Hakim Wahyu membenarkan jika laki-laki dalam video tersebut adalah dirinya.
Namun, terkait soal bocoran vonis Ferdy Sambo, dirinya mengatakan jika yang disampaikan itu bersifat normatif.
"Silakan dibaca release itu. Bahwa video ini hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat, 6 Januari 2023.
“Narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian. Sehingga, majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” pungkasnya.