Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Brutal, Mahfud MD Sarankan Ancaman Pidana Lebih Berat
- VIVA
Gorontalo – Mahfud MD bilang penganiayaan Mario Dandy terhadap David brutal dan tidak berperikemanusiaan. Menkopolhukam itu pun sepakat jika Mario Dandy hanya dikenai pasal penganiayaan berat.
Pasal dimaksud adalah pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Namun, Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara dalam pasal 355 disebutkan jika penganiayaan berat dilakukan dengan perencanaan maka pelaku bisa diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, jika sampai mengakibatkan kematian, pelaku diancam paling lama 15 tahun.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud MD dikutip dari VIVA, Rabu 1 Maret 2023.
"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," ujar Mahfud.
Tersangka MDS
- VIVA/ZendyPradana
Minta aparat hukum profesional
Selain mengusulkan pasal yang lebih berat, Mahfud juka meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dalam kasus ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Apalagi zaman sekarang, setiap kinerja aparat berada di bawah pengawasan masyarakat langsung. Artinya, masyarakat bisa mencium adanya kejanggalan.
"Bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini," beber dia.