Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Brutal, Mahfud MD Sarankan Ancaman Pidana Lebih Berat

Mahfud MD ketika menjenguk David korban penganiayaan Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Mahfud MD bilang penganiayaan Mario Dandy terhadap David brutal dan tidak berperikemanusiaan. Menkopolhukam itu pun sepakat jika Mario Dandy hanya dikenai pasal penganiayaan berat.

Rocky Gerung Terlilit Kasus Penyebaran Berita Hoaks, Bukan Penghinaan Presiden Jokowi

Pasal dimaksud adalah pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. 

Namun, Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Mahfud Md Minta Gakkumdu Cegah Pelanggaran Pemilu

Sementara dalam pasal 355 disebutkan jika penganiayaan berat dilakukan dengan perencanaan maka pelaku bisa diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Namun, jika sampai mengakibatkan kematian, pelaku diancam paling lama 15 tahun.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud MD dikutip dari VIVA, Rabu 1 Maret 2023.

"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," ujar Mahfud.

Halaman Selanjutnya
img_title