Saksi Ahki Bongkar Percakapan di Ponsel Teddy Minahasa dan Anak Buah, Ini Isinya

Rujit Kiswanto bongkar isi percakapan di ponsel Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Pihak JPU menghadirkan saksi anggota polisi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinto, dalam sidang perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa beserta anak buahnya.

Menjauhkan Diri dari Layar, Berikut 7 Tips Menghentikan Kebiasaan Scrolling Medsos

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, Rujit membeberkan beberapa isi percakapan dalam ponsel Teddy Minahasa dan anak buahnya. 

Tentu semua tahapan pencarian barang bukti telah dilaksanakan berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

Isi percakapan

Ingin Bahagia Seharian? Hindari 6 Kebiasaan ini Di Pagi Hari

Rujit membeberkan setidaknya sejumlah percakapan yang dilakukan terdakwa Teddy Minahasa dengan para anak buahnya. Hal itu diungkap dari 8 alat bukti berupa ponsel dan sim card yang disita dari para terdakwa.

Dari ponsel Dody Orawiranegara didapat 979 percakapan yang ditujukan kepada Teddy Minahasa dan atas nama Arif DUkun ada 497 percakapan.

5 Kepribadian Orang yang Suka Mematikan Nada Dering Ponsel Mereka

Selanjutnya pada ponsel terdakwa atas nama Linda Pudjiastuti saksi ahli menemukan 184 data percakapan atas nama My Jenderal dan 13 percakapan atas nama D alias Dody.

Selanjutnya dalam ponsel Syamsul Ma'arif terdapat 36 percakapan ke kontak atas nama Dody dan kepada Teddy sebanyak 9 percakapan. Pesan ke Anita Cepu juga ditemukan 716 percakapan.

Kemudian ditemukan 91 panggilan masuk dan 61 panggilan keluar kepada Linda Pudjiastuti dari ponsel Kasranto.

Lebih lanjut pada ponsel Janto terdapat 184 percakapan bersama Kasranto. Sementara di ponsel Teddy Minahasa tidak terdapat sim card.

"Hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli. Namun yang hadir saat ini sudah konfirmasi kepada kami baru satu orang,Jadi yang satunya belum konfirmasi ke kami jadi kami akan hadirkan satu dulu, Yang Mulia," ujar JPU.

Diketahui dalam kasus ini selain Teddy Minahasa, para terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy.