Ternyata Mario Dandy Cs Beri Keterangan Palsu Soal Penganiayaan, tapi Penyidik Tidak Bisa Dibohongi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • viva

Gorontalo – Polisi menguak fakta baru di balik penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. Mario Dandy kepada penyidik mengaku telah terjadi perkelahian, tapi barang bukti berbicara lain.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Bukan cuma Mario Dandy saja, kedua tersangka lainnya yakni Shane Lukas dan perempuan inisial AG juga memberi keterangan yang sama.

Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kesaksian ketiga tersangka tertangkap perkelahian terbantahkan ketika penyidik mempelajari beberapa bukti-bukti seperti percakapan via WhatsApp, rekaman video, hingga rekaman CCTV di TKP.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Sebelum kami jelaskan, ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Awalnya mereka, jadi disetir seolah terjadi perkelahian," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

"Tapi, begitu dilihat dari bukti yang lain, tidak bisa bohong lagi. Itu yang saya sampaikan, kita tidak bisa bergantung pada keterangan tersangka, tapi yang terjadi berkesesuaian dengan alat bukti," sambungnya.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Mario Dandy Satrio dan pacarnya AG

Photo :
  • Twitter

Sebelumnya, penganiayaan terhadap David dilakukan Mario pada Senin 20 Februari 2023 kemarin. Kepala dan perut David menjadi sasaran penganiayaan hingga koma di rumah sakit.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pertama Mario Dandy, kedua Shane Lukas, dan terbaru pacar Mario inisial AG.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara AG Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.