PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU RI Didenda Rp500 Juta

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • Viva

Gorontalo – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Penundaan itu buntut gugatan dari Partai Prima yang dikabulkan PN Jakarta Pusat.

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 95 Anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Gugatan Partai Prima dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu. Terdaftar dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya Partai Prima mengaku telah dirugikan oleh KPU RI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi partai politik.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Bukan cuma itu, Partai Prima juga menuding KPU tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotaannya di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Sebab itu, Partai Prima mengklaim telah mengalami kerugian immateriil. Dalam petitumnya, Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Sementara itu, majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan menolak eksepsi dari tergugat (KPU RI). Selanjutnya majelis hakim juga menjatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta kepada KPU.

Berikut isi putusan majelis hakim dalam pokok perkara:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; 

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).