Unek-unek SBY Soal Penundaan Pemilu 2024: What is Really Going On?

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sumber :
  • theyudhoyonoinstitute.org

Gorontalo – Eks Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY buka suara soal keputusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024. SBy menyampaikan unek-uneknya lewat tweet-nya baru-baru ini,, Jumat 3 Maret 2023.

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 95 Anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Menurut SBY, banyak yang aneh dan tidak bisa diterima akal sehat dari putusan tersebut. 

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*," tulis SBY.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Tak hanya itu, putusan yang banyak mengundang protes itu disebut sebagai ujian bangsa Indonesia. Lewat sebuah pepatah, SBY mengingatkan agar jangan ada yang main-main dengan konstitusi.

"Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*," pungkas SBY.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Cuitan SBY pun mendapat beragam tanggapan dari warganet. Ada yang meminta SBy bicara terang-terangan mana yang salah dan mana yang benar.

"Harusnya Bp bicara mana salah dan benar jangan takut sama rejim ini.. Sudah sangat sadis rejim ini tp kenapa semua diam..," tulis akun @zoher****

"Jika pak SBY sdh mengeluarkan uneg itu artinya indonesia sedang tidak baik2 saja," tulis akun @Bambang****

Sebelumnya, penundaan pemilu 2024 merupakan buntut dari gugatan Partai Prima kepada tergugat yakni KPU RI. KPU dinilai tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi sehingga Partai Prima dinyatakan TMs.

Majelis hakim PN Jakarta pusan pun menerima gugatan itu dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan pada 2 Maret 2023 kemarin.